Cara Mengurus SIUP dan TDP untuk Perorangan

Cara Mengurus SIUP dan TDP untuk Perorangan

Cara Mengurus SIUP dan TDP untuk Perorangan

multimahakarya.com – Memahami cara mengurus SIUP dan TDP untuk perorangan adalah langkah awal bagi siapa pun yang ingin menjalankan usaha secara legal dan terpercaya. Dahulu, pelaku usaha wajib memiliki dua dokumen penting: SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagai bukti legalitas resmi dari pemerintah.

Namun, sejak diterapkannya sistem perizinan OSS (Online Single Submission) berbasis risiko, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, kedua dokumen tersebut telah digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha). Artinya, kini pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus SIUP dan TDP secara terpisah cukup dengan memiliki NIB, usaha Anda sudah dianggap sah secara hukum.

Transformasi ini memberikan kemudahan, terutama bagi usaha perorangan, UMKM, pedagang kecil, maupun bisnis rumahan yang tumbuh pesat di sektor informal. Prosesnya lebih sederhana, cepat, dan bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.

Apa Itu SIUP dan TDP?

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah dokumen izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan perdagangan barang atau jasa secara sah. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal atau Dinas Perdagangan di tingkat kota/kabupaten.

SIUP biasanya dibutuhkan oleh:

  • Toko dan usaha dagang
  • Distributor
  • Jasa layanan profesional
  • UMKM dan perusahaan retail

Tanpa SIUP, aktivitas perdagangan bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi administratif.

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah bukti bahwa suatu usaha atau perusahaan telah terdaftar secara resmi di sistem administrasi negara. Tujuannya adalah untuk menjamin keterbukaan data usaha dalam rangka pengawasan, pengembangan, serta perlindungan konsumen.

TDP mencantumkan informasi dasar seperti:

  • Nama perusahaan
  • Alamat kantor
  • Bidang usaha
  • Bentuk badan usaha (perorangan, CV, PT, dsb.)

TDP dulunya menjadi wajib dimiliki setiap jenis badan usaha, termasuk usaha perorangan.

Perubahan Regulasi: SIUP dan TDP Digantikan oleh NIB

Sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah melakukan reformasi total sistem perizinan melalui platform digital OSS (Online Single Submission).

Kini, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus SIUP dan TDP secara terpisah. Kedua dokumen tersebut digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha), yang berfungsi sebagai:

  • Identitas usaha
  • Bukti pendaftaran resmi
  • Pengganti SIUP dan TDP
  • Akses ke izin-izin lanjutan, seperti Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dsb.

Syarat Mengurus NIB (Pengganti SIUP & TDP) untuk Perorangan

Bagi pelaku usaha perorangan yang ingin menjalankan usaha secara legal dan terdaftar, saat ini cukup mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS. Prosesnya relatif mudah dan dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pemerintah, asalkan semua dokumen sudah lengkap. Berikut ini adalah syarat-syarat umum dan tambahan yang perlu dipersiapkan sebelum mengurus NIB:

A. Persyaratan Umum untuk Perorangan

  1. KTP Pemilik Usaha
    Sebagai identitas pribadi, KTP wajib digunakan untuk mendaftar akun OSS dan melengkapi data usaha.

  2. NPWP Pribadi (atau NPWP Usaha jika sudah memiliki)
    NPWP dibutuhkan untuk keperluan pajak usaha. Bagi usaha mikro atau pemula, NPWP pribadi biasanya sudah cukup.

  3. Alamat Email Aktif
    Digunakan untuk aktivasi akun OSS dan menerima notifikasi atau salinan dokumen legalitas.

  4. Nomor Handphone Aktif
    Diperlukan untuk verifikasi dua langkah dan konfirmasi sistem OSS saat login dan pengajuan izin.

  5. Alamat Tempat Usaha
    Alamat usaha harus dicantumkan dengan jelas, meskipun usaha dijalankan dari rumah sendiri. Pastikan penulisan alamat lengkap sesuai dokumen identitas atau domisili.

B. Syarat Tambahan (Jika Usaha Masuk Risiko Menengah)

Sesuai prinsip OSS berbasis risiko, usaha dikategorikan menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi. Jika usaha Anda termasuk risiko menengah ke bawah atau menengah ke atas, maka ada dokumen tambahan yang perlu disiapkan:

  1. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL)
    Digunakan sebagai komitmen pelaku usaha untuk menjaga dampak lingkungan dari kegiatan usaha yang dijalankan. Biasanya diperlukan untuk usaha kuliner, laundry, bengkel, percetakan kecil, dll.

  2. Izin Lokasi (jika berlaku)
    Dibutuhkan jika usaha berada di wilayah yang mewajibkan pemanfaatan ruang tertentu, misalnya untuk usaha di kawasan industri atau kawasan komersial. Untuk usaha rumahan, biasanya izin lokasi tidak diwajibkan.

Langkah-Langkah Mengurus NIB (SIUP & TDP) Melalui OSS

Setelah menyiapkan seluruh dokumen dan informasi yang dibutuhkan, proses pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk usaha perorangan kini dapat dilakukan secara online melalui platform OSS (Online Single Submission) di laman resmi oss.go.id. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan perizinan usaha dengan mekanisme berbasis risiko. Berikut langkah-langkah praktis untuk mengurus NIB secara mandiri:

Langkah 1: Buat Akun OSS
Buka situs resmi OSS: https://oss.go.id

  1. Pilih menu “Daftar”
  2. Pilih jenis pelaku usaha “Perseorangan”
  3. Masukkan:
    – Nama lengkap sesuai KTP
    – Nomor KTP
    – NPWP (jika ada)
    – Alamat email & nomor HP aktif
  4. Verifikasi email dan nomor HP melalui kode OTP

Langkah 2: Login dan Pilih Jenis Usaha

  • Setelah akun aktif, masuk ke dashboard OSS
  • Pilih menu “Perizinan Berusaha” > “Perseorangan”
  • Klik “Ajukan NIB Baru”

Langkah 3: Isi Data Usaha

Isi seluruh informasi mengenai usaha Anda, seperti:

  • Nama usaha
  • Jenis usaha dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
  • Alamat tempat usaha
  • Jumlah tenaga kerja
  • Modal dan skala usaha (mikro/kecil)

Langkah 4: Sistem OSS Menilai Tingkat Risiko

Setelah data dimasukkan, sistem OSS akan secara otomatis menentukan:

  • Apakah usaha Anda termasuk risiko rendah, menengah, atau tinggi
  • Jenis perizinan tambahan yang diperlukan (jika ada)

Langkah 5: Unduh Dokumen Legalitas

Setelah proses selesai, Anda bisa mengunduh dokumen legalitas:

  • NIB (berisi QR code dan nomor unik)
  • Sertifikat Standar (jika berlaku)
  • Bukti pendaftaran usaha

Biaya Mengurus SIUP dan TDP (NIB) untuk Perorangan

Salah satu keuntungan dari sistem perizinan OSS (Online Single Submission) adalah kemudahan dan efisiensi biaya. Terutama bagi pelaku usaha perorangan, pengurusan legalitas kini dapat dilakukan secara mandiri, cepat, dan tanpa biaya jika mengikuti prosedur resmi. Berikut ini rincian estimasi biaya pengurusan NIB yang menggantikan SIUP dan TDP:

1. Biaya Pengurusan Mandiri via OSS

  • Gratis
    Tidak ada pungutan atau retribusi saat Anda mengurus NIB sendiri melalui oss.go.id.
  • Cocok untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan dokumen lengkap.

2. Biaya Menggunakan Jasa Konsultan / Biro Izin Usaha

Jika Anda memilih menggunakan jasa konsultan atau biro legal, berikut estimasinya:

Jenis Layanan Kisaran Biaya
Pengurusan NIB (perorangan mikro) Rp 300.000 – Rp 750.000
NIB + Sertifikat Standar Rp 750.000 – Rp 1.500.000
Paket lengkap (NIB + NPWP + email + KBLI riset) Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *